Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Bulan Agustus, Cek Besaran Dananya!. Dikutip dari akun Instagram resmi UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, penerima KJP Plus sebanyak 674.599 peserta didik. Jumlah penerima terbanyak ada di jenjang SD/MI dengan jumlah 313.154 siswa. Berikut besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus yang didapat beserta dengan ketentuan penggunaannya.
Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus mulai cair secara bertahap mulai tanggal 9 Agustus 2023. Penggunaan KJP Plus bisa digunakan secara tunai dan non-tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Bulan Agustus, Cek Besaran Dananya!
Dana yang akan diterima peserta didik tiap bulan dibagi atas biaya rutin dan berkala. Besar dana yang didapatkan pun berbeda sesuai dengan jenjang masing-masing siswa.
1. Jenjang SD/MI
Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000
Jumlah Penerima: 313.154 peserta didik
2. Jenjang SMP/MTs
Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000
Jumlah Penerima: 186.697 peserta didik
Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Bulan Agustus, Cek Besaran Dananya!
3. Jenjang SMA/MA
Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000
Jumlah Penerima: 65.073 peserta didik
4. Jenjang SMK
Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000
Jumlah Penerima: 107.775 peserta didik
5. PKBM
Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
Jumlah Penerima: 1.900 peserta didik
Untuk diingat, penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta.
Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Bulan Agustus, Cek Besaran Dananya!
Ketentuan Pemakaian Dana KJP Plus
- Pembelanjaan non-tunai atau cashless hanya untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik
- Pembayaran nontunai dengan caratappingATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
- Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI
- Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus, saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant, minimal 1 di setiap kelurahan
- Daftar barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus akan terekam di tiap merchant
- Tiap merchant akan memberi laporan pada Bank DKI tentang item barang yang dibeli siswa KJP Plus
- Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari merchant ke Disdik DKI melalui UPT P4OP
- Daftar merchant KJP Plus dapat dilihat dihttps://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus
Selengkapnya tentang pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus dapat dilihat di akun Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Bulan Agustus, Cek Besaran Dananya!
Sumber : https://www.detik.com/