Jika Siswa Alami Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Bagaimana Mengatasi Menurut Permendikbud Terbaru, Simak Berikut Ini. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baru-baru ini menerbitkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Kekerasan di lingkungan sekolah adalah masalah serius yang dapat merugikan kesejahteraan fisik, emosional, dan psikologis siswa serta anggota staf sekolah. Kekerasan di lingkungan sekolah dapat berupa berbagai bentuk, seperti pelecehan verbal, pelecehan fisik, intimidasi, ancaman, dan kekerasan online (cyberbullying).

Jika Siswa Alami Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Bagaimana Mengatasi Menurut Permendikbud Terbaru, Simak Berikut Ini

Beberapa faktor yang dapat berkontribusi terhadap kekerasan di lingkungan sekolah meliputi:

  1. Budaya Sekolah: Lingkungan sekolah yang tidak mendukung nilai-nilai seperti penghormatan, empati, dan kerjasama dapat menciptakan lingkungan yang lebih rentan terhadap kekerasan.
  2. Ketidaksetaraan: Ketidaksetaraan sosial, ekonomi, atau budaya dapat memicu ketegangan dan konflik di antara siswa.
  3. Kurangnya Pengawasan: Kurangnya pengawasan dari staf sekolah dan orang tua dapat memberi kesempatan bagi perilaku kekerasan untuk berkembang.
  4. Pengaruh Media dan Teknologi: Kemajuan teknologi telah membuka pintu bagi bentuk-bentuk baru kekerasan seperti cyberbullying, di mana siswa bisa menjadi korban di dunia maya.
  5. Tingkat Stres: Beban akademik, tekanan sosial, dan masalah pribadi dapat menyebabkan stres yang dapat memicu perilaku kekerasan.
  6. Pendidikan tentang Kekerasan: Kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang dampak negatif kekerasan dapat mengurangi rasa tanggung jawab siswa terhadap tindakan mereka.

Penting untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan mengatasi kekerasan di lingkungan sekolah. Beberapa tindakan yang dapat diambil antara lain:

  1. Pendidikan dan Kesadaran: Mengadakan program pendidikan tentang bahaya kekerasan, pentingnya penghormatan, dan cara berinteraksi dengan cara yang sehat.
  2. Kebijakan Anti-Kekerasan: Sekolah perlu memiliki kebijakan jelas yang melarang kekerasan dan konsekuensi yang tegas jika aturan tersebut dilanggar.
  3. Pengawasan dan Intervensi: Memantau interaksi siswa dan memberikan intervensi dini jika ada tanda-tanda kekerasan atau konflik.
  4. Pengembangan Keterampilan Sosial: Membantu siswa mengembangkan keterampilan komunikasi dan empati untuk mengurangi konflik dan meningkatkan hubungan antar siswa.
  5. Dukungan Emosional: Menyediakan dukungan emosional kepada siswa yang mungkin menjadi korban atau pelaku kekerasan.
  6. Kolaborasi dengan Orang Tua: Melibatkan orang tua dalam upaya pencegahan kekerasan dengan berkomunikasi secara terbuka dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman.
  7. Penanganan Kasus Khusus: Menangani kasus kekerasan dengan serius dan adil, memberikan bantuan kepada korban dan pelaku sesuai dengan kebutuhan.
  8. Pelatihan untuk Staf Sekolah: Melatih staf sekolah untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, merespon dengan tepat, dan memberikan dukungan kepada siswa.

Jika Siswa Alami Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Bagaimana Mengatasi Menurut Permendikbud Terbaru, Simak Berikut Ini

Kerja sama dari semua pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan masyarakat, sangat penting untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung bagi semua siswa.

Kekerasan di lingkungan sekolah harus dicegah berbagai pihak. Seandainya suatu saat terjadi kekerasan, langkah-langkah apa yang harus dilakukan siswa, orang tua, maupun guru yang mengetahuinya?

Berdasarkan Permendikbudristek terbaru tersebut, penanganan kekerasan dilakukan oleh satuan pendidikan, pemda sesuai kewenangan, dan kementerian.

Jika Siswa Alami Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Bagaimana Mengatasi Menurut Permendikbud Terbaru, Simak Berikut Ini

Tata Cara Penanganan Kekerasan pada Siswa berdasarkan Permendikbudristek

Berikut tata cara penanganan kekerasan pada siswa berdasarkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023:

Pelaporan

  1. Pelapor melaporkan dugaan kekerasan pada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah, Satgas, pemda, dan atau kementerian, tidak harus disertai bukti awal
  2. Laporan disampaikan secara langsung, atau tidak langsung melalui:
    – Surat tertulis
    – Telepon
    – Pesan singkat elektronik
    – Surat elektronik
    – Bentuk penyampaian laporan lain yang memudahkan pelapor
  3. Menindaklanjuti laporan. TPPK atau Satgas melakukan tindakan awal pada korban atau saksi, dapat berupa:
    – Memfasilitasi keamanan korban dan saksi
  4. – Memfasilitasi bantuan pendampingan psikis
    – Memfasilitasi keberlanjutan hak pendidikan atau pekerjaan korban dan saksi.
  5. Dalam penanganan kekerasan, sekolah, pemda, atau kementerian dapat memberikan pendampingan pada:
    – korban, saksi, terlapor berusia anak
    – korban atau saksi yang berstatus pendidik atau tenaga kependidikan
  6. Pendampingan selama penanganan kasus kekerasan dilakukan berdasarkan persetujuan korban, saksi, terlapor berusia anak, atau pelaku berusia anak, dengan bentuk:
    – Konseling
    – Layanan kesehatan
    – Bantuan hukum
    – Advokasi
    – Bimbingan sosial dan rohani
    – Layanan pendampingan lain
    – Layanan pendampingan yang sesuai kebutuhan ragam korban penyandang disabilitas
  7. Persetujuan baik korban, saksi, terlapor, atau pelaku yang berusia anak dapat diberikan oleh orang tua/wali korban atau pendamping
  8. Jika TPPK sekolah tidak melakukan penanganan, maka Satgas Kekerasan memberi peringatan. Jika masih tidak dilakukan, maka Satgas melakukan penanganan dugaan kekerasan tersebut.

Jika Siswa Alami Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Bagaimana Mengatasi Menurut Permendikbud Terbaru, Simak Berikut Ini

Pemeriksaan

  1. Memasuki pemeriksaan, TPPK atau Satuan Tugas menyampaikan pemanggilan pada pelapor/korban, saksi, dan terlapor lewat surat panggilan tertulis maupun lisan. Jika pelapor, korban, maupun saksi adalah siswa usia anak, panggilan pemeriksaan disampaikan ke orang tua atau wali murid
  2. Jika terlapor tidak hadir sampai panggilan ketiga, pemeriksaan dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor
  3. TPPK atau Satgas melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan kekerasan, dengan merahasiakan identitas korban, saksi, dan siswa terlapor sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan akan mengumpulkan keterangan dari pelapor/korban, saksi, maupun terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti lain yang diperlukan
  4. Saat pemeriksaan, TPPK dan Satgas memastikan korban, saksi, maupun pelapor yang merupakan siswa usia anak untuk didampingi orang tua/wali. Jika korban, saksi, maupun terlapor merupakan penyandang disabilitas, TPPK atau Satgas menyediakan pendamping sesuai ragam disabilitas saat pemeriksaan permintaan keterangan
  5. Pemeriksaan diselesaikan maksimal 30 hari kerja, terhitung sejak permintaan keterangan dari pelapor korban, lalu dituangkan ke berita acara.
  6. Jika pemeriksaan tidak selesai dalam 30 hari kerja, TPPK atau Satgas harus membuat pernyataan bahwa pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Penghentian pemeriksaan ditetapkan oleh ketua TPPK/Satgas, disampaikan ke kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, terlapor, dan pelapor/korban
  7. TPPK atau Satuan Tugas dapat menyatakan pemeriksaan dihentikan jika:
    – Terlapor meninggal dunia/tidak ditemukan/sakit berat berdasarkan keterangan dokter
    – Korban tidak ditemukan, atau pembuktian belum cukup
  8. Pemeriksaan laporan kekerasan bisa dilanjutkan lagi jika ditemukan bukti baru

Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi

  1. TPPK atau Satuan Tugas menyusun kesimpulan dan rekomendasi sebagai bagian dari laporan hasil pemeriksaan, laporan disampaikan ke kepala sekolah atau kadisdik
  2. Jika terbukti ada kekerasan, rekomendasi memuat:
    – Sanksi administratif kepada pelaku
    – Pemulihan korban/pelapor dan/atau saksi jika belum dilakukan atau sepanjang masih dibutuhkan
    – Tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan
  3. Jika tidak terbukti ada kekerasan, rekomendasi memuat tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan dan pemulihan nama baik Terlapor.

Jika Siswa Alami Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Bagaimana Langkahnya Permendikbud Terbaru, Simak Berikut Ini

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (Sanksi)

  1. Kepala sekolah atau kadisdik menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dengan menerbitkan keputusan dalam maksimal 5 hari kerja, yang berisi:
    – pengenaan sanksi administratif terhadap terlapor jika terbukti adanya kekerasan
    – pemulihan nama baik terlapor jika tidak terbukti ada kekerasan
  2. Pengajuan keberatan oleh korban atau pelaku diajukan maksimal 30 hari kerja sejak putusan diterima, sedangkan putusan atas keberatan dijatuhkan maksimal 30 hari kerja setelah ajuan keberatan diterima

Pemulihan

Pemulihan pada korban, saksi, dan atau pelaku yang merupakan siswa usia anak dan pihak yang merupakan penyandang disabilitas dapat dilakukan sejak pelaporan diterima TPPK atau Satgas dengan identifikasi dampak psikis, fisik, proses pembelajaran. Proses pemulihan difasilitasi pemda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jika Siswa Alami Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Bagaimana Langkahnya Permendikbud Terbaru, Simak Berikut Ini

Sumber : https://www.detik.com/