Daftar Pedagang Aset Kripto Di Indonesia. Melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto maka Bappebti mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia.

Daftar Pedagang Aset Kripto Di Indonesia

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap ada 13 pedagang aset kripto yang sudah terdaftar alias legal.



Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengingatkan bahwa bitcoin atau kripto lainnya tidak dianggap sebagai alat bayar sah di Indonesia, melainkan sebagai komoditi.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan ada 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital. Peraturan Bappebti terkait aset kripto juga diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto.




Hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Perusahaan tersebut adalah :

PT Cripto Indonesia Berkat
Upbit Exchange Indonesia
PT Tiga Inti Utama
PT Indodax Nasional Indonesia
PT Pintu Kemana Saja
PT Zipmex Exchange Indonesia
PT Bursa Cripto Prima



PT Luno Indonesia Ltd
PT Rekeningku Dotcom Indonesia
PT Indonesia Digital Exchange
PT Cipta Coin Digital
PT Triniti Investama Berkat
PT Plutonext Digital Aset

Daftar Pedagang Aset Kripto Di Indonesia