Cara Perpanjang SIM Secara Online. Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah kewajiban bagi masyarakat yang masih ingin mengendarai motor atau mobil. Kini, cara perpanjang SIM makin dipermudah dengan diberlakukan kebijakan perpanjangan secara online.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Kebijakan ini sangat membantu di tengah pandemi COVID-19 yang menyarankan masyarakat menghindari keramaian atau kerumunan.



Melansir Polri.go.id, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Ketentuan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Berikut di antaranya:

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.



5. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga jenis-jenis sim ;lainnya seperti SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.

Cara Perpanjang SIM Online

Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Sobat Phi bisa mulai cara perpanjang SIM online yang caranya masih sama dengan daftar sim online melalui website  http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Seperti ini langkah-langkahnya:

  1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
  2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
  3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
  4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
  5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
  6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
  7. SIM Anda telah selesai dibuat.

https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/