Cara Mengurus Surat Nikah, Tidak Sesulit yang Dibayangkan, kok! menikah adalah suatu hubungan yang sakral yang bertujuan untuk seumur mengarungi hidup bersama sebagai pasangan. Menikah adalah fase kehidupan baru bagi setiap orang yang memungkinkannya untuk banyak persiapan. Salah satu persiapan yang paling penting adalah mengurus pemberkasan surat nikah ke KUA. Berikut cara dan tahapannya.
Cara Mengurus Surat Nikah
Menikah di KUA
Bagi pasangan yang akan menikah di KUA tentu memiliki kelebihan tersendiri, diantaranya tidak perlu membayar biaya administrasi pernikahan di luar KUA dan tidak perlu repot menyiapkan gedung atau tempat pernikahan. Berikut cara mengurus surat nikah untuk pernikahan di KUA.
Berkas Calon Suami:
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran
- Fotokopi KTP,
- Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan
Bekas Calon Istri:
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran
- Fotokopi KTP,
- Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
- Fotokopi hasil test kesehatan dan sertifikat layak kawin dari Puskesmas setempat atau Kecamatan.
- Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lembar.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
Pengajuan Berkas ke KUA meliputi:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Hasil tes kesehatan atau sertifikat layak kawin dari Puskesmas setempat atau kecamatan.
- Fotokopi orangtua
- Membayar biaya pencatatan nikah di KUA sebesar Rp30.000,-.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali;
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Menikah di Luar KUA
Untuk berkas pernikahan menikah di luar KUA ini tidak berbeda dengan berkas menikah di KUA. Perbedaannya adalah untuk menikah di luar KUA kamu perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp. 600.000,00. Semua administrasi dilakukan dengan cara yang resmi hati-hati dengan adanya biaya pungutan liar di luar KUA, ya.
Cara Mengurus Surat Nikah, Tidak Sesulit yang Dibayangkan, kok!
(cermati.com, foto ilustrasi: Sandy Millar on Unsplash)