Banjir Bandang Garut Status Tanggap Darurat Diperpanjang, status tanggap darurat bencana banjir bandang di Kecamatan Sukawening dan Karangtengah, Minggu, 28 November 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, telah menetapkan Penetapan status tanggap darurat diperpanjang kembali selama 14 hari hingga 11 Desember 2021.

Banjir Bandang Garut Status Tanggap Darurat Diperpanjang

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Satria Budi, mengatakan, status tanggap darurat banjir bandang sebelumnya ditetapkan selama tujuh hari. Namun, setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari.

Disampaikan oleh Satria Budi,  layanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat meskipun di beberapa lokasi sudah bisa berjalan normal. Sedangkan untuk akses jalan untuk warga sudah dapat dilalui seluruhnya dan warga juga saat ini mulai bisa kembali beraktivitas.

“Kita sambil terus menyisir semua pekerjaan yang belum tertangani di masyarakat terkait jalan dan segala macamnya. Masih banyak yang harus dilakukan seperti memperbaiki layanan air bersih untuk warga yang terdampak banjir bandang,” katanya, Jumat, 3 Desember 2021.

Satria budi mengatakan, posko pengungsian tetap akan disiagakan selama masa tanggap darurat bencana. Menurut dia, kebutuhan logistik warga juga terus disalurkan. Sebab, banyak bantuan logistik dari berbagai pihak untuk warga terdampak banjir bandang di Kecamatan Sukawening dan Karangtengah.

Penanganan rumah warga yang rusak, BPBD Kabupaten Garut telah mengajukannya untuk dianggarkan melalui anggaran belanja tak terduga (BTT). Ia berharap, penanganan rumah rusak itu tak memakan waktu lama.

Referensi :medcom.id, republika.co.id