ASN adalah Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK, Ini Fungsi Tugas dan Daftar Kisaran Gajinya. Pembahasan tentang ASN merupakan bagian dari manajemen kepegawaian negara di bawah kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintah (Pasal 4 ayat 1 UUD RI 1945).

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.

ASN adalah Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK, Ini Fungsi Tugas dan Daftar Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah sebutan bagi kelompok profesi yang pegawai-pegawainya bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjelaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Berikut selengkapnya merdeka.com merangkum macam ASN, tugas, hak-hak, dan kisaran gajinya.

Pengertian ASN dan Macamnya

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan beberapa pengertian terkait dengan aparatur sipil negara, yaitu:

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

ASN adalah Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK, Ini Fungsi Tugas dan Daftar Kisaran Gajinya

Macam ASN

1. PNS

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tepat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

2. PPPK

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Fungsi ASN

Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai berikut :

1. pelaksana kebijakan publik

2. pelayan publik; dan

3. perekat dan pemersatu bangsa.

ASN adalah Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK, Ini Fungsi Tugas dan Daftar Kisaran Gajinya

Tugas ASN

1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban ASN

Kewajiban bagi pegawai aparatur sipil negara tersebut dimuat pada pasal 23, dengan isi bahwa Pegawai aparatur sipil negara wajib :

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ASN adalah Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK, Ini Fungsi Tugas dan Daftar Kisaran Gajinya

Hak-hak ASN

Adapun Hak-Hak pegawai Aparatur Sipil Negara menurut UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21 yaitu Pegawai Negeri Sipil berhak atas :

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. cuti

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d. perlindungan

e. pengembangan kompetensi

Hak Pegawai Pemrintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK berhak memperoleh

a. gaji dan tunjangan

b. cuti

c. perlindungan dan

d. pengembangan kompetensi

ASN adalah Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK, Ini Fungsi Tugas dan Daftar Kisaran Gajinya

Kisaran Gaji

Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir PP No. 30 Tahun 2015. Komponen gaji PNS yaitu : Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21.

Dikarenakan ASN terbagi dalam dua status kepegawaian yakni PNS dan PPPK, tentu besaran gaji yang dapat diterima oleh ASN sangat tergantung pada golongan kerja berdasarkan status kepegawaiannya.

Sedangkan untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2022 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Berikut daftar gaji PNS berdasarkan golongannya

Daftar gaji pokok PNS golongan I
Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

Daftar gaji pokok PNS golongan II
IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000

Daftar gaji pokok PNS golongan III
IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

Daftar gaji pokok PNS golongan IV
IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Sama halnya seperti PNS, PPPK yang juga masuk ke dalam golongan ASN berhak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. Adapun ketentuan mengenai daftar gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

ASN adalah Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK, Ini Fungsi Tugas dan Daftar Kisaran Gajinya

Gaji PPPK

– Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
– Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
– Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
– Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
– Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
– Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
– Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
– Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
– Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
– Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
– Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
– Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
– Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
– Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
– Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
– Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
– Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Selain menerima gaji, ASN adalah PNS ataupun PPPK juga berhak untuk menerima sejumlah tunjangan dari pemerintah. Jadi besaran gaji di atas belum termasuk tunjangan yang dapat diterima oleh ASN.

ASN adalah Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK, Ini Fungsi Tugas dan Daftar Kisaran Gajinya

Sumber :