Apakah Bertato Tidak Boleh Donor Darah? Simak Penjelasannya. Keberadaan tato masih kerap mendapatkan pandangan miring di lingkungan sosial. Terlebih masih ada beberapa mitos yang dikaitkan dengan tato, salah satunya mereka yang merajah tubuhnya tidak dapat mendonorkan darah.

Bukan hanya orang yang memiliki tato saja mesti menunggu untuk dapat donor darah. Orang yang baru membuat tindik juga harus menunggu sampai 12 jam pasca tindakan, begitu pula kunjungan ke dokter gigi yang harus tunggu hingga 24 jam. Tato merupakan ekspresi seni disukai sebagian orang, biasanya tato akan digambar dipermukaan kulit dengan menggunakan tinta khusus dengan media jarum suntik.

Apakah Bertato Tidak Boleh Donor Darah? Simak Penjelasannya

Menurut panduan World Health Organization (WHO), seperti dikutip dari laman resminya, Selasa, 20 Juli 2021, orang bertato bisa mendonorkan darahnya hanya saja harus menunggu hingga 6 bulan pascapembuatan. Hal ini untuk mencegah penularan penyakit melalui darah seperti hepatitis B, hepatitis C sampai HIV. Ini semua dikaitkan dari prosedur pembuatan tato yang melibatkan jarum yang dikhawatirkan belum tentu terjaga kesterilannya.

Padahal, memiliki tato tidak termasuk dalam kriteria orang yang tidak bisa melakukan donor darah. Palang Merah Amerika menetapkan masa tunggu selama 12 bulan setelah menerima tato sebelum orang tersebut mendonorkan darah. Banyak yang mengira bahwa orang bertato tidak boleh mendonorkan darah. Dilansir dari Medical News Today, orang bertato boleh mendonorkan darah, asalkan tidak memiliki penyakit tertentu.

Ini bertujuan untuk menghindari risiko hepatitis. Hepatitis merupakan peradangan hati. Hepatitis B dan hepatitis C termasuk penyakit yang menular dan berpotensi mematikan. Seseorang dapat tertular hepatitis jenis ini jika bersentuhan dengan darah orang yang menderitanya.

Diperlukan waktu selama 6 bulan untuk mengembangkan gejala hepatitis setelah terpapar. Masa tunggu 12 bulan setelah mendapatkan tato lebih lama dari masa inkubasi hepatitis untuk memastikan pengidap penyakit tersebut tidak mendonorkan darah.

Namun, masa tunggu ini hanya berlaku bagi orang yang membuat tato di tempat yang tidak berlisensi. Sementara itu, merujuk Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, mereka yang baru membuat tato atau ditindik bisa menunggu lebih cepat, yakni hanya 4 bulan, jika memiliki hasil pemeriksaan NAT untuk Hepatitis C negatif.

Dengan stok darah di PMI yang terbatas dan banyaknya orang membutuhkan darah setiap harinya, sebaiknya hindari membuat tato agar bisa rutin tiga bulan sekali mendonorkan darah.

Apakah Bertato Tidak Boleh Donor Darah? Simak Penjelasannya

Syarat donor darah

Dilansir dari Palang Merah Indonesia, berikut adalah syarat seseorang bisa mendonorkan darah:

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berusia 17 hingga 65 tahun
  3. Berat badan minimal 45 kg
  4. Tekanan darah sistole 100-170 dan diastole 70-100
  5. Kadar haemoglobin 12,5g% hingga 17,0g%
  6. Interal donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya

Di samping itu, donor darah tidak diperbolehkan bagi orang dengan kondisi kesehatan berikut:

  1. Mempunyai penyakit jantung dan paru-paru
  2. Menderita kanker
  3. Menderita diabetes
  4. Memiliki kecenderungan pendarahan abnormal
  5. Menderita epilepsi
  6. Menderita atau pernah menderita hepatitis B dan C
  7. Mengidap sifilis
  8. Ketergantungan narkoba
  9. Kecanduan minuman beralkohol
  10. Mengidap atau berisiko tinggi terkena HIV/AIDS
  11. Disarankan oleh dokter untuk tidak mendonorkan darah karena alasan kesehatan

Manfaat donor darah

Donor darah bisa menyelamatkan banyak nyawa. Seseorang mungkin membutuhkan darah setelah mengalami pendarahan akibat kecelakaan, melahirkan, dan sebagainya.

Di Amerika Serikat, setiap 3 detik ada orang yang membutuhkan darah dan kebutuhan darah setiap hari bisa mencapai 32.000 liter. Oleh sebab itu, donor darah menjadi bantuan kemanusiaan yang sangat berarti karena bisa menyelamatkan banyak nyawa.

Apakah Bertato Tidak Boleh Donor Darah? Simak Penjelasannya

Sumber : https://www.kompas.com