Larangan Generasi Muda Beli Rokok Seumur Hidup, Selandia Baru. Selandia Baru bakal melarang warga usia remaja membeli rokok seumur hidup sebagai upaya untuk menghapus budaya merokok di negara itu selamanya.

Reuters melaporkan bahwa pemerintah tengah menyusun undang-undang mengenai larangan penjualan rokok ini. Undang-undang itu ditargetkan mulai berlaku pada 2027.

Larangan Generasi Muda Beli Rokok Seumur Hidup, Selandia Baru

Aturan ini bakal diterapkan warga kelahiran setelah 2013, atau yang akan memasuki usia 14 tahun saat undang-undang itu berlaku.

“Kami ingin memastikan remaja tidak akan pernah mulai merokok, jadi kami akan menjadikan penjualan dan suplai rokok tembakau sebagai pelanggaran untuk kelompok remaja baru,” kata Menteri Kesehatan Persemakmuran Selandia Baru, Ayesha Verrall.

Tak hanya itu, kandungan nikotin di semua rokok yang dijual saat ini juga akan dikurangi.

Verrall menjelaskan bahwa pemerintah juga akan berkonsultasi dengan gugus tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan ke depan sebelum mengajukan rancangan aturan baru ini ke parlemen pada Juni tahun depan.

Pemerintah menargetkan undang-undang larangan pembelian rokok itu sudah dapat lolos di parlemen pada akhir 2022.

Pemerintah Selandia Baru menilai, negara itu tak mungkin dapat mencapai tujuan mereka untuk membuat perokok harian di sana di bawah 5 persen pada 2025 jika mereka tak mengambil langkah yang lebih maju.

Aturan ini akan membuat ritel industri tembakau di Selandia Baru menjadi salah satu yang paling dibatasi di dunia. Namun, Selandia Baru bukanlah negara pertama yang berupaya menekan penjualan rokok.

Bhutan, salah satu negara di Asia Selatan, tidak membolehkan penjualan rokok sama sekali. Australia, tetangga Selandia Baru, juga merupakan negara pertama yang mewajibkan kemasan polos untuk rokok, pada 2012 lalu.

Larangan Generasi Muda Beli Rokok Seumur Hidup, Selandia Baru

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/