CEK PENERIMA BLT BPJS Ketenagakerjaan Online Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WA. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, cek data penerima bantuan juga bisa dilakukan melalui Aplikasi WhatsApp. Inilah cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta secara online.
CEK PENERIMA BLT BPJS Ketenagakerjaan Online Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WA
Anda dapat menggunakan data berupa NIK, Nama, dan Tanggal Lahir untuk masuk ke laman tersebut. Anda dapat melakukan interaksi ke nomor WA 081380070175 untuk mendapatkan respon.
Dikutip dari Kemnaker.go.id, BSU dicairkan pada bulan Agustus Tahun 2021, pencairan akan dilaksanakan secara bertahap.
Bantuan ini juga sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan karena menjadi satu di antara beberapa syarat yang mewajibkan pekerja/buruh terdaftar sebagai anggota aktif dalam program tersebut.
Diketahui, program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kembali disalurkan di Tahun 2021.
Penyaluran berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima yang berhak mendapatkan bantuan Rp 1 juta ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pekerja/buruh yang menerima BSU bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Mengenai penyalurannya, Bantuan Subsidi Gaji diberikan melalui Bank HIMBARA.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:
a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.
Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.
Lalu, ketuk menu Lanjutkan.
Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.
Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:
“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”
b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
Cara cek BSU lewat WA atau Call Center 175:
– Chat Whatsapp ke (081380070175)
Anda dapat melakukan interaksi ke nomor WA 081380070175 untuk mendapatkan respon.
Setelah itu, pilih Informasi Calon Penerima BSU 2021″.
Selanjutnya, Anda dapat mengikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone.
– Layanan masyarakat 175
Anda bisa menghubungi Call Center nomor telepon 175.
Selain itu, melalui Email: [email protected] atau lewat Direct Messages(DM).
DM dapat disampaikan ke sosial media resmi : Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Twitter @BPJSTKinfo.
Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi, seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar FB dan Twitter.
Selanjutnya, juga bisa menghubungi Kantor Cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Pertama, kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id
Kedua, segera Daftar Akun.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
Ketiga, kembali login kedalam akun Anda.
Keempat, lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Kelima, cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut:

Selain itu, untuk pengecekan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja/buruh juga dapat dilakukan lewat situs BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap Penyaluran BSU
Berikut ini tahapan penyaluran BSU, dikutip Tribunnews.com dari situs BPJS Ketenagakerjaan:
1. Verifikasi Data oleh BPJAMSOSTEK
Veridikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.
Berikut ini kriterianya:
– WNI
– Kategori Peserta Penerima Upah
– Status aktif posisi 30 Juni 2021
– Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
– Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
– Sektor Usaha terdampak
2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU
Nantinya, pihak Kemnaker akan melakukan validasi data dari BP Jamsostek.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Bila sudah selesai, maka BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.
Penyaluran BSU melalui Bank HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Selanjutnya, untuk penyaluran BSU ke pekerja di Provinsi Aceh akan diproses lewat Bank Syariah Indonesia (BSI).
CEK PENERIMA BLT BPJS Ketenagakerjaan Online Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WA